Rabu, 30 Agustus 2023

Perawatan yang Ditanggung BPJS

Perawatan Gigi tidak semua ditanggung BPJS?

Lalu, apa saja yang ditanggung, Minkes?



Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disebut BPJS merupakan salah satu asuransi kesehatan di Indonesia milik pemerintah pusat atau daerah Kementerian Kesehatan yang dapat digunakan untuk berobat dan salah satu alat penunjang kesehatan. BPJS dapat digunakan sebagai pengobatan secara khusus maupun secara umum. Salah satunya pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut. Akan tetapi perlu di pahami bahwasannya tidak semua pemeriksaan atau tindakan kesehatan gigi dan mulut bisa di cover oleh BPJS. Lalu apa saja tindakan yang bisa ditanggung oleh BPJS?


Berikut perawatan gigi dan mulut yang bisa ditanggung oleh BPJS Menrut Peraturan BPJS Nomor 1 (2014) Pasal 52 Ayat 1.


1. Premedikasi

Premedikasi merupakan pengobatan tahap awal yang bertujuan untuk mengatasi sakit gigi. Tindakan ini berupa pemberian obat-obatan jenis analgesic serta antibiotic.

Fungsi premedikasi berguna untuk meredakan nyeri sekaligus mengatasi infeksi gigi. Apabila sakit gigi sudah menghilang, dokter bisa melakukan tindak lebih lanjut ke pencabutan gigi.

Tahap premedikasi dinilai sangat penting untuk proses perawatan gigi lebih lanjut. Terutama untuk cabut gigi, karena tindakan tersebut tidak bisa dilakukan saat kondisi gigi sakit.


2. Scalling Gigi

Scalling gigi adalah perawatan untuk membersihkan penumpukan plak atau karang gigi dan prosedurnya bersifat non operasi.

Perawatan ini termasuk paling umum dilakukan karena bermanfaat untuk mengurangi risiko sakit gigi dan penyakit lain.

Scalling gigi dapat ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya. Asalkan pasien mendapat indikasi medis resmi dari dokter di FKTP.


3. Tambal Gigi

Tambal gigi atau tumpatan termasuk salah satu perawatan gigi yang bisa menggunakan BPJS Kesehatan.

Perawatan tambal gigi berfungsi untuk mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan proses karies.

Proses tambal gigi hanya bisa dilakukan atas rujukan dokter ahli. Bahan yang digunakan untuk penumpatan menggunakan bahan resin karena diklaim lebih awet.


4. Pasang Gigi Tiruan

Pemasangan gigi tiruan memang bisa menggunakan BPJS Kesehatan. akan tetapi, sifatnya hanya berupa subsidi menyesuaikan jumlah gigi yang akan dipasang.

Untuk pemasangan 1-8 mata gigi, BPJS Kesehatan hanya memberi subsidi sebesar RP250.000,- per rahang.

Sedangkan untuk 1 rahang sekitar 9-16 gigi, subsidinya sekitar RP500.000,-. Sementara untuk 2 rahang gigi, subsidi yang diberikan sebesar Rp1.000.000,-.


5. Cabut Gigi Sulung

Gigi sulung atau gigi susu adalah jenis gigi yang pertama kali tumbuh, sebelum nantinya diganti oleh gigi dewasa.

Pencabutan gigi sulung bermanfaat untuk menuntun bakal calon gigi permanen supaya bisa mempertahanan lengkung rahang.

Proses pencabutan gigi sulung dapat di cover BPJS Kesehatan. perawatan ini termasuk cukup banyak dimanfaatkan oleh peserta.


6. Cabut Gigi Permanen

Cabut gigi permanen adalah tindakan mengeluarkan gigi dari gusi yang dilakukan hanya pada kondisi tertentu.

Terutama jika gigi pasien sudah dalam keadaan rusak parah karena terbentur, keropos, atau berlubang, sehingga tidak memungkinkan dipertahankan.

Sebelum dicabut, gigi yang bermasalah akan diberi obat bius local terlebih dahulu untuk mengurangi rasa sakitnya.


Sumber: CNN Indonesia (23/09/2022).

Puskesmas Terbaik Ke 2 di Kota Semarang?

HAI, FRIEND MINKES! MASIH BINGUNG TEMPAT PERIKSA GIGI DIMANA? NIH, MINKES KASIH TAU !!!   Min, Dimana sih Puskesmas terbaik di Semar...